Kamis 12 Desember 2024

Voucher Sembako, Kades Diminta Lapor ke TKSK

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Kepala desa (Kades) diminta segera melaporkan warga yang belum mendapatkan voucher (kupon) beras dan sembako ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Untuk diketahui, kuponadalah bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanggulangan Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“Laporkan langsung jika ada warga yang belum mendapatkan. TKSK akan segera menindaklanjuti. Semakin cepat dilaporkan maka semakin cepat mendapatkan voucher itu,” kata  Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat, Selasa (21/4/2020).

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan voucher senilai Rp150 ribu itu, kata dia, di antaranya mereka yang tidak menerima bantuan tetap PKH, bukan penerima tetap program sembako (BPNT). Kemudian, suami atau istri PNS/ASN, anggota TNI/Polri, keluarga kaya raya, daftar tetap penerima program sembako Pemprov Jabar dan program BLT Pusat.

Baca JugaStok Darah Menipis, 22 Kader NasDem Garut Donor Darah

“Teknisnya nanti kupon diantar langsung ke rumah penerima oleh relawan. Warga yang menerima kupon nantinya harus menandatangani formulir untuk tanda terima kuponnyak dua kali,” kata Ade.

Setelah kupon atkan, kata dia, warga bisa langsung menukarkan voucher itu ke warung yang sudah ditunjuk oleh Pemkab.

“Voucher beras senilai Rp100 ribu untuk ditukarkan dengan beras. Kalau harga beras di daerah itu Rp10 ribu maka akan mendapatkan 10 kilogram,” kata dia. 

Kemudian kuponsenilai Rp50 ribu bisa ditukarkan dengan berbagai jenis sembako, dan tidak boleh ditukar rokok atau pulsa,” kata Ade.

(Agus/LIN)

Berita Terbaru

spot_img