BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya. Di Kota Bandung, pengendara sepeda motor dilarang membonceng penumpang. Hal itu disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (21/4/2020).
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Yana Mulyana mengatakan, sudah disepakati bahwa selama PSBB, semua pengendara roda dua di Kota Bandung tidak diperkenankan membawa penumpang.
Baca Juga : Rumah Singgah Untuk Tenaga Medis Covid-19, Siap Digunakan
Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal itu, mengingat standarisasi organisasi kesehatan dunia (WHO) yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.
“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” kata Yana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jawa Barat Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Meski begitu, Yana mengatakan bahwa kebijakan PSBB yang diterapkan maksimal bukan berarti menutup Kota Bandung. Masih buka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.
Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan
“Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi sesuai regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia mengikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau id card, dia boleh masuk,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)