spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    SE Menag Tentang Panduan Ibadah Ramadhan, MUI: Untuk Kemaslahatan Umat

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Fahrur Razi tentang tata cara dan panduan menjalankan Ibadah Ramadhan 144i Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan. 

    Sekjen MUI, Anwar Abbas menuturkan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah. Artinya, kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. 

    “Dan saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu,” ujar Anwar Abbas, Selasa (7/4/2020).

    Ia menambahkan, SE Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan bertujuan bagaimana masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut. Untuk itu MUI mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona bisa diputus. 

    Baca Juga: Truk Pengangkut Buah-buahan Terguling

    “Sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula,” harap Anwar Abbas.

    Terkait masih berlangsungnya aalat Jumat di sejumlah daerah di Indonesia, Anwar Abbas mengatakan hal itu bisa saja dilaksanakan asalkan tidak ada pandemi Covid-19 di daerah tersebut. 

    “Kalau daerahnya aman dari virus, menurut ahli dan pemerintah, maka masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas ibadah seperti biasa,” ujarnya. 

    “Tapi kalau belum aman, kita imbau agar benar-benar memperhatikan protokol medis yang ada. Protokol medis itu dibuat adalah untuk kebaikan kita bersama. Jadi mematuhinya, jangan menjadi sebuah beban,” pungkasnya.

    (Asep/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img