spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    ODP Covid-19 Berkeliaran di Ciamis, Bisa Kena Pidana!

    CIAMIS, FOKUSJabar.id : Guna meminimalisir sebaran virus Corona, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menetapkan Karantina Lokal Terbatas mulai 31 Maret sampai 30 April 2020. Kebijakan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/44-Huk/2020 tentang Karantina Lokal Terbatas Guna Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

    Di dalam surat edaran disebutkan, dalam masa karantina lokal terbatas, setiap warga Ciamis yang sudah ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) akan diberikan sanksi tegas hingga penetapan pidana penjara jika ditemukan berkeliaran.

    Baca Juga: Klaim Punya Penawar Covid-19, Aktor Iron Man 2 Ditangkap FBI

    “Apabila dalam hal seseorang yang telah ditetapkan status ODP namun tidak melakukan karantina mandiri (berkeliaran), maka Pemerintah Desa atau Kelurahan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan hukum atas dirinya karena kelalaian atau kesengajaan,” tulis Herdiat dalam surat edarannya, Senin (30/3/2020).

    Sementara Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra memperjelas aturan yang dapat menjerat ODP yang berkeliaran. Menurutnya, ada dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Menurut KUHP, pada Pasal 216 ayat 1 dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu,” kata Dony.

    Selanjutnya, kata Dony, dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Disebutkan, apabila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana 1 tahun.

    Sedangkan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

    (Ibenk/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img