CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pemotongan gaji bupati, wakil bupati serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ciamis, termasuk salah satu kesiapan anggaran.
Terhitung 31 Maret – 30 April 2020, Kabupaten Ciamis terapkan karantina lokal terbatas.
Penerapan karantina lokal tersebut diambil menyikapi membludaknya masyarakat di zona merah Covid-19 memaksakan diri pulang ke Ciamis. Akibatnya jumlah ODP dari Zona merah akan mengalami peningkatan.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun mengambil sejumlah opsi untuk mengantisipasi serta menekan penyebaran wabah Covid-19. Termasuk menyiapkan sejumlah anggaran serta menyisihkan sebagian gajinya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebesar 50 persen gaji Bupati dan Wakil Bupati Ciamis akan disumbangkan untuk penanganan dan pencegahan wabah virus COVID-19.
Baca Juga: Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Dipotong
Sementara ASN yang mendapat TPP dipotong 10 persen dan Fungsional sebesar 5 persen. Hal tersebut dilakukan dalam 3 bulan mulai April hingga Juni.
Sementara anggaran akan digunakan untuk APD, Operasional dan Santunan bagi yang terdampak covid-19.
Kebijakan tersebut diputuskan Bupati Ciamis Herdiat Sunaya sebagai bentuk penanganan COVID-19 pada rapat prosedur karantina kokal terbatas di Op. Room Setda Ciamis, Senin (30/3/2020)
(Riza M Irfansyah/ars)