FOKUSJabar.id: Masker bekas yang telah digunakan bisa menjadi media penularan virus bahkan agen penyebab penyakit dan itu sangat berbahaya. Kendati begitu, penggunaan masker di lingkungan masyarakat tidak dikategorikan sebagai limbah medis, tetapi limbah domestik.
Karena masker tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Sehingga perlakuan pengelolaannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
baca juga: Pemprov Jabar Bagikan 1 Juta Masker
Lalu bagaimana mengelola masker yang telah digunakan agar tidak menjadi media penularan virus, terutama penyebab Covid-19. Berikut langkah-langkah yang bisa mengurangi risiko kesehatan:
- Kumpulkan masker bekas pakai agar terhindar dari orang tak bertanggungjawab dan dikhawatirkan didaur ulang untuk selanjutnya dijual kembali.
- Lakukan desinfeksi dengan cara merendam masker bekas pada larutan disinfektan, klorin atau pemutih.
- Rubah bentuk masker bekas dengan cara merusak talinya dan merobek bagian tengah, sehingga tidak bisa digunakan ulang.
- Buang ke tempat sampah.
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer bila tidak ada sarana cuci tangan.
Dengan begitu, potensi risiko penularan akibat penyalahgunaan masker bisa dihindari. Selain itu, kebiasaan mencuci tangan sebelum dan sesudah memakai masker pun akan meminimalisasi potensi penularan virus.
(LIN/covid-19.Kemenkes.go.id)