BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementrian Agama mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk penanganan Covid-19. Demikian disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, A. Umar.
Pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia. Edaran itu mengatur tentang penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah.
“Surat edaran itu mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” kata Umar melalui rilisnya, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Cegah Corona, Orang dari Luar Ciamis Disemprot Disinfektan
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain, sabun cuci tangan, antispetik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
“Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang kompeten dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata Umar.
“Atau, untuk membiayai sewa peralatan penunjang kegiatan yang mendukung pencegahan Covid-19, di lingkungan RA dan madrasah,” kata dia.
Kemenag Alokasikan
Dana BOS Madrasah dan BOP RA, kata Umar, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa, penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Unit Intel Kodim 0613 Ciamis Tangkap Intel Gadungan
Termasuk juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
“Boleh juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” kata Umar.
“Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” tambah dia.
Umar menambahkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
“Surat Edaran terbit hari ini, 27 Maret 2020, dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala RA dan Madrasah,” kata dia.
(Asep/LIN)