BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebagai langkah mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Masjid Raya Bandung (MBR) Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara kegiatan sholat berjamaah fardhu dan sholat Jumat.
Terlebih, sejak tanggal 14 Maret 2020, halaman utama Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, depan Taman Alun-Alun Bandung sudah disterilkan oleh Wali Kota dan tidak boleh ada orang masuk ke wilayah tersebut.
Keputusan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat pleno Pengurus MRB Provinsi Jawa Barat yang dilakukan, Senin (16/03/2020). Dimana hasil keputusan itu antara lain menghentikan semua aktivitas Majelis Ta’lim/Majelis Dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan MRB Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Haul 25 Tahun Meninggalnya Nike Ardilla di Ciamis Ditunda
“Selain itu, MRB Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan sholat berjamaah dan sholat Jumat,” ungkap Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja saat ditemui di MRB Provinsi Jawa Barat Jalan Dewi Sartika Kota Bandung, Rabu (18/03/2020).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak mengikat atau berlaku bagi masjid lain.
“Karena MRB Provinsi Jawa Barat secara geografis berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktivitas bisnis seperti mall, pertokoan, perbankan dan lainnya. Selain itu juga sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik dan mancanegara. Dan MRB Provinsi Jawa Barat menjadi bagian dari Masjid Serumpun; Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia dienam wilayah dan Bangkok. Hal itulah yang akhirnya muncul keputusan yang kami keluarkan,”jelasnya.
Ditambah lagi, aktivitas MRB Provinsi Jawa Barat cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Untuk sholat berjamaah paling sedikit diikuti 1500 orang persetiap harinya, terlebih pada akhir pekan.
“Hari Sabtu dan Minggu 3000 orang yang mengikuti sholat berjamaah, dan sholat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang,”ucapnya.
Pro Kontra sholat berjamaah
Terkait masih banyaknya pro dan kontra terhadap pemberhentian sementara sholat berjamaah dan sholat Jumat di MRB Provinsi Jawa Barat, Muhtar mengatakan ada yang harus diluruskan karena tidak ada didunia mana pun umat Islam mempunyai kesanggupan untuk menutup atau menghilangkan Sholat Jumat.
“Jadi bahasanya sesuai dengan apa yang tertera dalam surat Edaran Gubernur Jawa Barat dimana diimbau pada fasilitas umum tidak boleh ada kerumunan orang banyak. Bukan hanya sekedar banyak di Masjid Raya itu ribuan, apalagi Sholat Jumat itu 13-15 ribu jamaah,”katanya.
Lebih lanjut Muhtar mengatakan, majelis taklim di MBR Provinsi Jawa Barat ada 42, satu majelis taklim ada yang jamaahnya mencapai 7000 dan ada yang 10.000.
“Kita juga mengacu kepada MUI pusat, jadi sebetulnya kita hanya melanjutkan ke jamaah dan menjawab dari pertanyaan jamaah apakah dalam kondisi seperti ini mau di adakan tetap dengan kerumunan orang yang jumlahnya belasan ribu ini atau bagaimana?” Katanya.
Akhirnya, pihaknya melakukan musyawarah pada 16 Maret 2020 pukul 13:00-15:00 WIB yakni rapat dengan dewan imam di masjid yaitu menghadirkan imam besar Prof. H Rachmat Syafii.
“Disitu disimpulkan kita harus memberikan keberanian untuk memberikan sikap karena masjid raya ini di tuntut jawaban oleh Masyarakat. Terlebih, kami tidak bisa melangkah tanpa ada sandaran yuridisnya, sandaran yuridisnya ada, Pemkot Ada, Gubernur ada, MUI ada baru kita melakukan eksekusi atas dasar untuk kepentingan kemaslahatan ummat,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bam’s)