Kamis 12 Desember 2024

Siswa dan Pegawai Diliburkan 14 Hari Bersihkan Lingkungannya

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemberhentian kegiatan belajar dan mengajar serta perkantoran di Indonesia selama 14 hari untuk pencengahan Covid-19 (Corona Virus) diharapkan digunakan untuk kegiatan membersihkan lingkungan sekitar.

Wakil ketua komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengajak, seluruh pengelola pendidikan dari mulai Taman Kanak hingga Perguruan Tinggi, serta perkantoran pemerintah membersihkan lingkungannya masing-masing sebagai bentuk pencegahan penyebaran Corona Virus.

Menurut Dedi, percuma siswa dan pegawai tidak ada di lingkungan tersebut namun lingkungnya sendiri tidak dibersihkan atau bahkan disterilkan. Kata dia, jika tidak  dibersihkan pemeberhentian kegiatan akan sia-sia.

“Saya mengajak kepada semua pihak, ayo kita bersihkan lingkungan sekolah dan kantor masing-masing agar program tidak ke sekolah dan ke kantor selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona ini berjalan baik,” kata Dedi melalui ponselnya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga : PT Jasa Medivest Dipercaya Untuk Musnahkan Limbah Medis Covid-19

Terkait pembersihan lingkungan, pada Selasa (17/3/2020) pagi, Dedi sendiri turun langsung membersihkan lingkungan dan menyemprotkan cairan disinfektan di daerah Pasawahan, Purwakarta, lokasi dimana ada warganya yang positif terpapar virus corona.

Menurut Dedi, penyemprotan memakai disinfektan ini biayanya murah. Cukup menggunakan deterjen atau bayclin lalu dicampur air secukupnya.

Dedi mengatakan program 14 hari belajar dan bekerja dari rumah ini harus disertai dengan rumusan yang jelas agar orang mematuhinya.

Misalnya, kata Dedi, jika pada waktu 14 hari ini ada anak yang hanya main game, keliling bersepeda motor, atau nonton ke bioskop, harus ada hukuman dari gurunya.

Begitupun jika ada pegawai di masa 14 hari ini ada yang keluyuran di bukan tempat kerjanya juga harus ada sanksi yang tegas dari pimpinannya.

“Program belajar dan bekerja dari rumah selama 14 hari ini akan efektif jika semua orangnya disiplin. Makanya harus ada rumusan sanksi yang tegas agar orang mematuhinya,” kata Dedi. (As)

Berita Terbaru

spot_img