spot_img
Rabu 16 Oktober 2024
spot_img
More

    Kerap Cabuli Sesama Jenis, Ketua KPU juga Anggota Fatwa MUI di Kalsel Dipecat

    BANJARMASIN, FOKUSJabar.id: Ketua KPU Banjarmasin yang juga Anggota Fatwa MUI Banjarmasin, Gusti Makmur disebut kerap mencabuli sesama jenis yang masih remaja/kurang dari 18 tahun. Gusti pun resmi dipecat dari jabatannya.

    Pemecatan Gusti Makmur terungkap dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti dilansir Detik, Rabu (11/3/2020).

    “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.

    Anggota majelis yaitu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja. Majelis membeberkan kesalahan Gusti Makmur yaitu memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay. Salah satu buktinya adalah saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.

    Kala itu, ia bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel. Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor Hp. Gusti Makmur kemudian aktif WhatsApp dengan memanggil panggilan ‘Say’ dan mengirimkan pesan ikon gambar ‘kiss’.

    Baca Juga: Guru Agama di Aceh Cabuli Enam Siswi Saat Jam Belajar di Kelas

    “Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya,” ujar majelis DKPP dengan suara bulat.

    Perbuatan Gusti Makmur dinilai menimbulkan keresahan sosial bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu. Karena itu, majelis pun memutuskan memecat Gusti.

    Baca Juga: Diduga Berbuat Cabul, Seorang WNA Dilaporkan

    “Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis DKPP.

    Untuk proses pidana, Gusti Makmur kini sudah ditahan aparat kepolisian dan akan segera diadili.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img