spot_img
Sabtu 25 Mei 2024
spot_img
More

    KOPRI: Omnibus Law Bertentang dengan Hak Perempuan

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Kota Bandung menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponogoro, Kota Bandung, Senin (9/3/2020).

    Dalam aksinya, peserta yang didominasi kaum hawa ini menyuarakan Indonesia Ramah Gender.

    Ketua KOPRI Kota Bandung, Siti Nurfauziah mengatakan, seiiring perkembangan zaman, KOPRI dirasa perlu memperjuangkan kesetaraan gender. Apalagi, mereka memandang kesetaraan gender saat ini masih jauh dari harapan.

    Munculnya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dinilai akan menghilangkan hak-hak kemerdekaan kaum perempuan. Pasalnya, dalam RUU itu terdapat rencana penghapusan cuti haid, cuti hamil dan cuti melahirkan yang menghilangkan kesempatan perempuan untuk masih bekerja dalam kondisi kodratnya.

    Tidak hanya itu, persoalan kekerasan dalam rumah tangga juga masih saja terjadi. Selain itu, banyak pasal-pasal dalam undang-undang yang lebih mendeskreditkan kaum perempuan.

    “Contoh ada pasal dalam kewajibannya yang memberatkan pengurusan tumbuh kembang seorang anak pada seorang istri, sedangkan tugas mendidik anak adalah kewajiban suami dan istri. Yang menjadi persoalan ialah ketika anak tersebut tumbuh melanggar norma dan etika sosial, yang disalahkan adalah ibunya, atau seorang perempuan dianggap gagal dalam mendidik anak,” katanya disela aksi.

    Ia pun memandang, pasal-pasal ini membatasi perempuan dalam ranah publik, karena membebankan seorang istri untuk hanya fokus dalam ranah domestik.

    “Hingga penggunaan sperma dan ovum yang diatur oleh negara Pada pasal 26 mengenai suami istri,” terangnya.

    Ia memandang, tujuan pasal ini mengacu pada minimalisir kandungan di luar ikatan pernikahan. Namun yang menjadi persoalan menurutnya, ialah ketika kemampuan seorang istri yang tidak dapat mengandung atau mandul, mendorong suami atau istri yang tidak dapat mendapat keturunan harus melegalkan poligami atau poliandri.

    RUU Ketahanan Keluarga ini menutup kesempatan kaum perempuan bergerak dalam ranah publik. Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Presiden tentang 17 tujuan dan 196 target Sustainable Development Goals (SDGs) yang salah satunya membahas tentang Gender Equality,” ungkapnya.

    Maka atas nama keadilan gender, KOPRI PC Kota Bandung menyatakan sikap, Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya memberikan pelayanan kepada borjuis komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri.

    Minta dihapuskannya pola militerisme dan Diskriminasi Gender kehidupan bermasyarakat, mendorong agar secepatnya disahkan RUU PKS, menuntut agar pembahasan RUU Ketahanan Keluarga tidak dibahas di DPR RI, serta mendorong pemerintah Jawa Barat agar bersikap dan mendorong Indonesia ramah gender.

    (Asep/As)

    Berita Terbaru

    spot_img