BANDUNG, FOKUSJabar.id: Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 121 Tahun 2020 tentang penetapan kuota haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M berdampak pada penurunan jumlah kuota haji untuk Provinsi Jawa Barat. Dalam KMA diatur tentang penetapan kuota jamaah haji daerah, prioritas jamaah haji lansia, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan Petugas Haji Daerah (PHD).
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam mengatakan, jumlah kuota haji untuk Provinsi Jawa Barat semula 38.852 dan menjadi 38.723 kuota. Atau mengalami pengurangan sebanyak 129 kuota.
“Ini pun mengakibatkan adanya pengurangan alokasi kuota jamaah haji daerah sebanyak 579 kuota haji,” kata Ajam dalam acara Rapat Koordinasi Penetapan Kuota Haji kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 1441 H/2020 M di Hotel Harris Festival Citylink Bandung, Rabu (4/3/2020).
Namun pengurangan kuota haji ini, lanjutnya, menguntungkan bagi prioritas jamaah haji lansia. Dimana alokasi Provinsi Jawa Barat untuk jamaah haji lansia berjumlah 388 jamaah.
“Penentuan prioritas jamaah haji lansia ini sudah ditentukan Kemenag pusat berdasarkan data siskohat yang dilihat dari usia lansia jamaah haji,” tuturnya.
Ajam kembali menjelaskan, mengenai kategori prioritas jamaah haji lansia harus berusia di atas 90 tahun dan telah terdaftar jamaah haji reguler selama 3 tahun.
“Kemudian jamaah haji dengan usia 85 tahun ke atas dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun yang sudah terdaftar menjadi jamaah haji reguler, dan yang terakhir yaitu kelompok usia jamaah haji 65 – 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun telah terdaftar menjadi jamaah haji reguler,” jelasnya.
Baca Juga : Kuota Haji Kota Sukabumi Paling Sedikit di Jabar, Kabupaten Bogor Terbanyak
Dengan adanya perubahan itu, Ajam berharap, kantor Kemenag kabupaten/kota langsung menindaklanjuti dengan menghubungi langsung jamaah haji tersebut.
“Kasi Haji Kantor Kemenag kabupaten/kota harus dapat memastikan kesiapan jamaah haji tersebut dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan tanda tangan jamaah haji tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, ia pun menyoroti mengenai kuota PHD yang dibagi dalam 2 penugasan. Yakni PHD pelayanan umum dan PHD pembimbing ibadah haji. Ia mengingatkan jika PHD pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikasi sebagai persyaratan wajib yang dimiliki.
Dari daftar kuota haji Jawa Barat yang telah ditentukan, jumlah jamaah haji yang paling banyak yaitu Kabupaten Bogor berjumlah 3.421 jamaah haji dan yang paling sedikit adalah Kota Sukabumi sebanyak 253 jamaah haji.
Sesuai dengan rencana perjalanan haji Tahun 1441 H/2020 M, pemberangkatan jamaah haji akan dimulai pada tanggal 25 Juni 2020 dan untuk Provinsi Jawa Barat pemberangkatan melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.
Sementara, Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. A. Handiman Romdony membenarkan jika berdasarkan KMA no. 121 tahun 2020, kuota jamaah haji Jawa Barat mengalami perubahan. Namun perubahan itu diakuinya tidak terlalu mencolok.
“Pembagian kuota tersebut untuk kabupaten/kota dibagi dengan cara formulasi yang tepat, sehingga dapat dibagi dengan adil,” pungkasnya.
(Asep/ars)