spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Tolak RUU Omnibus Law, Ini Tuntutan PMII Kota Bandung

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law telah diserahkan Pemerintah kepada DPR-RI pada Rabu (12/2/2020) kemarin dan rencananya akan dibahas pada bulan Maret 2020 mendatang. Sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut pun menuai berbagai polemik.

    Menyikapi hal tersebut, ratusan mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law. Aksi dimulai pukul 15.30 dari Kampus Unisba, Jalan Tamansari Kota Bandung. Setidaknya 200 orang mahasiswa yang berasal dari Unisba, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, STIA Algifari, Uninus dan Unpas ikut dalam aksi.

    Koordinator Aksi, Acep Jamaludin mengatakan, terdapat beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law yang dinilainya tidak sesuai.

    “Jelas kecacatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kita saat ini terbukti dalam RUU Omnibus Law. Dengan alasan investasi biar lebih maju, dengan alasan kemajuan ekonomi Indonesia dan dengan alasan indeks pembangunan manusia maka dibentuk Omnibus Law,” ujar Acep di Jalan Merdeka Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/2/2020).

    Menurutnya, program RUU Omnibus Law bukanlah solusi. Justru RUU akan menyebabkan rakyat Indonesia makin menjerit terkhusus beberapa elemen.

    “Karena di Omnibus Law itu bukan hanya cipta kerja tapi ada tentang UMKM tentang investasi, perpajakan. Kurang lebih ada 11 kluster di dalam RUU Omnibus Law,” katanya.

    Adapun tiga poin yang menjadi tuntutan PMMI Kota Bandung terkait RUU Omnibus Law. Yakni:

    1. Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri untuk menjalankan ekspor capital serta menjadikan Indonesia menjadi negeri yang terus tergantung dan dipaksa mengemis dengan utang dan investasi.

    2. Menuntut kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mendesak Pemerintah dan DPR-RI agar segera membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

    3. Jalankan segera Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri.

    (Yusuf Mugni/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img