spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Perlakuan Polisi Gunduli Tersangka Tragedi Susur Sungai Dikecam Organisasi Guru

    SLEMAN, FOKUSJabar.id: Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang guru yang merupakan pembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka karena lalai dan mengakibatkan 10 siswa tewas saat kegiatan susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman. Namun, perlakuan terhadap para tersangka mendapat kritikan keras karena para guru ini sampai digunduli.

    “Kami mengkritik perlakuan polisi terhadap guru. Seolah-olah mereka pencuri ayam yang harus digunduli dan sebagainya. Yang korupsi triliunan aja nggak dicukur. Kasihan ini guru, belum-belum digunduli,” ujar Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim seperti dilansir detik.com, Rabu (26/2/2020).

    Tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, lanjutnya, menggambarkan soal lemahnya kompetensi guru. Namun, menurutnya, dalam hal ini musibah memang sukar dihindari.

    “Kejadian ini seharusnya tak perlu terjadi jika memperhatikan kondisi cuaca dan medan yang dihadapi. Tapi sekali lagi, ini kan musibah, tidak ada unsur kesengajaan,” tambah Ramli.

    Posisi IGI dalam kasus ini, disebut Ramli, membela para tersangka untuk diperlakukan dengan baik. Tanpa mengabaikan kelalaian yang telah diperbuat.

    “Bisa jadi orang tua korban juga sudah memaafkan. Mereka sudah pasti dihukum dan ini tidak ada unsur kesengajaan. Hanya memang ini mereka membuat kesalahan terjadinya korban, di situ posisinya. Kami organisasi guru pasti membela mereka dalam posisi melaksanakan tugas, hanya kelalaiannya itu memang salah,” jelasnya.

    “Polisi harusnya memberikan perlakuan yang layak kepada guru. Mereka nggak bisa jadi polisi kalau nggak ada gurunya,” imbuhnya.

    Kecaman perlakukan polisi terhadap para guru SMPN 1 Turi pun diungkapkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI menilai jika apa yang dilakukan polisi terlalu berlebihan.

    “Pihak kepolisian jangan terlalu berlebihan, menggelandang, memamerkan guru di depan media, digunduli, dan diperlakukan selayaknya pelaku kriminalitas berat. Itu berpotensi menggiring opini masyarakat jika tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat,” kata Sekjen Heru Purnomo.

    Heru mengatakan, seharusnya polisi menghormati guru dan tidak perlu sampai mempermalukan tampilan para guru ini. Salah satunya dengan menggunduli seperti kriminal berat.

    “Pembina pramuka ini merupakan terduga penyebab musibah. Bukan pelaku kriminal seperti pembunuh atau pemakai narkoba, atau begal,” tegas Heru.

    Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi yakni Isfan Yoppy Andrian (36), Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58). Ketiganya sudah ditahan polisi dengan memakai baju tahanan dan kepala gundul plontos.

    “Dari hasil pemeriksaan, kami menilai perannya ada pada ketiga sosok yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ketiganya ini sebagai Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi,” ujar Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan, Selasa (25/2/2020).

    Akibat kelalaian itu, polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal. Yakni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

    Sementara Isfan Yoppy mewakili tersangka lain meminta maaf sembari menangis.

    “Yang pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besaranya kepada instansi saya SMPN 1 Turi karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Yang kedua kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban yang sudah meninggal,” ujar Isfan Yoppy.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img