BEKASI, FOKUSJabar.id: Polisi menahan dan menetapkan seorang pria berinisal RH pelaku pemukulan terhadap seekor kucing hingga tewas di Kota Bekasi sebagai tersangka.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan penyelidikan atas rekaman CCTV terkait penyiksaan tersebut.
“Tersangka kita cocokan dengan CCTV dan pelaku mengaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota AKBP Arman, seperti dilansir CNN, Rabu (19/2/2020).
RH, lanjutnya, mengaku menyiksa lantaran kesal terhadap kucing itu yang kerap buang air besar di garasi motor pelaku.
BACA JUGA: Warga Ciamis Dihebohkan Penampakan Kucing Besar Misterius
“Kesal karena ada kucing sering buang air besar di garasi motor, sementara tersangka ada riwayat sakit jantung. Itu jawaban tersangka namun belum selesai di BAP,” tutur Arman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman penjara selama sembilan bulan. Polisi, katanya, tak menahan tersangka karena itu termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
“Pasal 302 ancaman 9 bulan, (tipiring) tidak bisa ditahan,” ucap Arman.
Aksi penyiksaan itu diketahui dilaporkan oleh Animal Defender Indonesia. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang melihat seekor kucing berwarna hitam putih yang tengah tidur di teras rumah warga.
(Agung)