BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan memanggil pengelola Kiara Artha Park terkait parkir kendaraan di bahu jalan yang mengganggu arus lalu lintas.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pengendalian Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara saat ditemui di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020).
“Kami akan mengajak pihak Kiara Artha Park agar masyarakat yang berkunjung ke sana untuk memarkirkan kendaraannya di dalam. Silahkan kelola dengan baik, jangan sampai menghalangi arus lalu lintas,” kata Asep.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) sejak awal sudah mengingatkan pihak pengelola terkait persoalan lahan parkir. Namun pada kenyataannya, hingga sampai sekarang ini belum juga dapat dilaksanakan.
“Persoalan sebenarnya, mereka yang mengelola parkir di luar itu putera daerah dan kami tidak memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan mereka, biar pengelola yang menyelesaikan karena kami tidak ingin terlalu jauh,” ungkapnya.
Asep mengatakan, Dishub Kota Bandung kerap kali melakukan penertiban. Salah satu contoh adalah dengan memasang water barrier untuk mencegah masyarakat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
“Persoalan parkir itu tanggung jawab bersama, bukan dari Dishub dan kepolisian. Tetapi warga juga, harus ikut memiliki tanggung jawab dengan tidak parkir di bukan tempatnya meski ada yang mengarahkan (juru parkir),” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bam’s)