GARUT,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Dadang Sudrajat menegaskan, usulan atau desakan Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengusulkan menjadi daerah persiapan Kabupaten Limbangan harus segera ditindaklanjuti.
Pemerintah Daerah (Pemda) kata Legislator dua periode ini, harus segera membentuk tim kajian akademis untuk memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU No23 tahun 2014 Pasal 33 sampai Pasal 43.
Baca Juga: Hari Ini Gedung Sate Ditutup untuk Umum
“Agar bisa memenuhi persyaratan UU No23 tahun 2014, Pemda Garut segera membentuk tim kajian akademisi,” tegas Dadang yang juga anggota Komisi 1 DPRD Garut kepada FOKUSJabar.id, Selasa (28/1/2020)
Menurut dia, tidak usah membentuk Perda tentang persiapan DOB Kabupaten Limbangan, karena mengenai penataan daerah sudah memiliki Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di dalamnya mengatur tentang pemekaran daerah.
Artinya, hanya menyiapkan persyaratannya untuk mengusulkan menjadi daerah persiapan Kabupaten Limbangan dengan melakukan proses persetujuan Bupati dengan DPRD. Dengan begitu, proses usulannya akan lebih cepat.
“Pemda Garut punya Perda RPJMD. Jadi untuk mempercepat daerah persiapan Kabupaten Limbangan tidak usah membuat lagi,” ungkap Dadang.
UU No23 tahun 2014 sangat jelas bahwa kewenangan (final) penetapan daerah persiapan wilayah ada di pemerintah pusat. Pemda hanya mengusulkan dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Berdasarkan UU 23 tahun 2014, Pemda hanya mengusulkan saja. Jadi, gak usah harus menunggu pembuatan Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya FOKUSJabar.id mengabarkan, bahas masalah Pemekaran Wilayah, PM Gatra bertemu Bupati Garut, Rudy Gunawan di Ruang Kantor Bupati, Senin (27/1/2020) kemarin.
Pada pertemuan tersebut, Rudy Gunawan mengapresiasi pemekaran wilayah Gatra. Aspirasinya itu sendiri sudah diusulkan ke DPRD Garut sejak tahun 2012 lalu.
“Sejalan dengan kebijakan Pak Gubernur, Ridwan Kamil (Emil), Kami sepakat untuk melakukan langkah-langkah secara konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menyiapkan Peraturan Daerah tentang persiapan DOB Kabupaten Limbangan,” kata Rudy.
Selanjutnya akan diproses dengan DPRD. Dengan begitu, nanti dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021, Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Limbangan dijadikan Peraturan Daerah.
“Tidak akan menganggu persiapan DOB Garut Selatan. Proses itu akan dimulai dengan kajian-kajian. Secara politik, saya selaku Bupati memberikan persetujuan membentuk Kabupaten Limbangan,” tegasnya.
(Andian/Bam’s)