spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Menag: Tidak Ada Rencana Pemerintah Atur Teks Khutbah Jumat

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Beredarnya isu Kementerian Agama yang akan mengatur teks khutbah Jumat dibantah Menteri Agama, Fachrul Razi. Purnawirawan TNI ini menegaskan apa yang pernah disampaikannya hanyalah kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.

    “Nggak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apapun,” tegas Menag melalui rilis yang diterima FOKUSJabar, Rabu (22/1/2020).

    Sejauh ini, Kemenag tidak pernah menginstruksikan untuk penerapan aturan tersebut. Baik di pusat maupun di seluruh wilayah di Indonesia. Ia hanya melihat aturan tersebut berjalan baik di Emirat Arab.

    “Kita kan bagus, kalau kita mau melakukan sesuatu, kita melihat orang lain gimana. Oh di Saudi, begini, di Emirat Arab begini. Apakah kita akan ubah? Saya nggak pernah bilang untuk mengubah kok,” sambungnya.

    Dikatakan Menag, pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan agar bisa menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag.

    “Udah pasti, udah saya bilang kan, saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya nabi-nabi, Rasulullah, apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Nggak pernah saya katakan nanti di Indonesia akan begini,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berbagi cerita tentang pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi, 15 Desember 2019. Keduanya berdiskusi tentang penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid.

    Kepada Menag, Mohammed Matar Salem berbagi informasi seputar kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya. Menurutnya, ada tiga tipologi khatib dan penceramah.

    Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhutbah atau berceramah tanpa teks. Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah.

    Ketiga, khotib dan penceramah yang hanya boleh membacakan naskah/teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf).

    Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bandung, Yusuf Umar memohon maaf atas pernyataannya terkait pengaturan teks khutbah Jumat oleh Kementerian Agama.

    Ia mengatakan, pernyataan itu terinspirasi dari hasil kunjungan Menag ke Emirat Arab yang dimana negara tersebut telah berhasil menerapkan sistem pengaturan teks khutbah Jumat dalam menangkal paham radikalisme.

    “Mohon maaf kepada masyarakat khususnya umat Islam dan keluarga besar Kementerian Agama atas statement itu. Dan perlu saya luruskan terkait wawancara dalam acara Bandung Menjawab di Balai Kota, di situ intinya bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan Kota Bandung ada tentang parade lintas budaya dan lintas agama. Saya menyampaikan akan mendukung penuh program Wali Kota agar Kota Bandung tetap kondusif, aman, nyaman bagi seluruh agama dalam menjalankan ajarannya,” terangnya.

    “Kemudian saya menyampaikan wacana ini, tapi ini belum jadi program dan perlu diluruskan dan tidak ada instruksi dari Menteri Agama terkait wacana yang saya sampaikan. Intinya, kami ingin bahwa Bandung ingin kondusif, aman, nyaman sekaligus kita sebagai ASN Kemenag harus mengawal agar paham radikal dan intoleransi tidak berkembang di Bandung, karena Bandung sudah mendapatkan penghargaan dari Komnas HAM sebagai kota paling toleran di Indonesia nomor satu,” pungkasnya.

    (Asep/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img