spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Dinilai tak Konsisten, IESR Dorong Pengesahan RUU Minerba

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, kini RUU Mineral dan Batubara (Minerba) No4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih dikaji oleh DPR.

    Menurutnya, pembatasan produksi batubara dinilai sangat penting karena sangat berdampak pada kondisi alam di Indonesia.

    BACA JUGA:

    Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan kepada Tata

    “Kenapa perlu dibatasi, karena dampak pertambangan itu sangat dahsyat. Anggota PBB banyak yang menunjukkan bagaimana kawasan eks tambang batu bara itu ditelantarkan. Jadi, punya konsekuensi yang sangat besar. Ada perubahan (eks lahan tambang) menjadi kolam-kolam raksasa yang telah mengambil banyak nyawa juga,” ungkap febby.

    Febby menilai, pemerintah inkonsisten dalam menjalankan rencana pembatasan produksi batubara.

    Hal tersebut terlihat dari realisasi produksi batubara 2019 yang melampaui kuota. Sebagai catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi kuota produksi batubara sebesar 400 juta ton.

    “Di dalam RUU energi nasional sudah ada rencana untuk membatasi produksi batubara tak lebih 400 juta ton pada 2019. Tapi kenyataannya, kuota produksi 550 juta ton. Paling tidak kita bisa melihat dan regulasi itu tidak konsisten,” kata Fabby di Balai Kartini, Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (20/1/2020).

    Pemerintah dan DPR diharapkan segera mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan 3 tahun terakhir. Ada rencana UU Minerba disahkan periode DPR yang lalu (2014-2019), tapi di saat-saat terakhir UU ini tidak jadi disahkan dan masuk Prolegnas DPR 2019-2024,” tuturnya.

    Menurutnya, poin-poin di dalam UU tersebut memiliki aspek urgensi besar. Tidak hanya dalam konteks pertambangan namun juga kebijakan energi nasional.

    “UU energi pada dasarnya mengoptimalkan SDA di Indonesia guna memenuhi kebutuhan energi nasional serta untuk Indonesia mandiri secara energi. Batubara diarahkan memberikan nilai tambah ekonomi, bukan hanya batubara, juga bahan tambang lainnya,” ungkapnya.

    Untuk itu Febby menjelaskan, dari UU tersebut terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan Pemerintah. Pertama, perubahan pemanfaatan energi yang saat ini beralih ke energi terbarukan.

    Kedua, tata kelola seperti pengawasan, pengendalian dan pembinaan mineral dan batubara. Ketiga adalah hilirisasi, yakni pemanfaatan batu bara guna kebutuhan energi domestik.

    Sementara itu, DPR periode 2014-2019 sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Selanjutnya, pembahasan RUU Minerba akan dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.

    (Candra/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img