BANDUNG, FOKUSJabar.id: Otoped, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk mengirim surat kepada seluruh operator penyedia skuter listrik di Kota Bandung. Pasalnya, akhir-akhir ini pengguna otoped (skuter listrik) semakin marak di Kota Bandung dan dinilai sangat mengganggu pengguna transportasi lain.
“Saya sudah minta kepada Dishub, (skuter listrik) jangan dulu beroperasi di jalan raya. Saya minta itu dilarang. Kalau masuk ke jalan raya, tangkep weh (tangkap saja),” jelas Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).
Yana mengatakan, larangan menggunakan otoped di jalan raya berlaku sampai Pemkot Bandung selesai membuat aturan yang jelas. Apalagi, skuter listrik belum diketahui masuk dalam kendaraan jenis apa.
Baca Juga: Ketua Gugus Tugas Covid-19 Dapat Bantuan Operasional Rp7 Juta
“Kita masih belum tahu, (skuter listrik) itu masuk jenis kendaraan apa. Apakah model transportasi sepeda, apakah motor. Ketika sudah diketahui klasifikasi transportasi apa, berarti kita juga tahu, oh kendaraan ini berbarengan dengan penggunaan transportasi apa,” jelasnya.
Yana minta penggunaan otoped tidak dipakai di jalan raya. Namun, dirinya masih memperbolehkan penggunaan otoped di jalan-jalan tertentu.
“Kalau pun mau digunakan ya mangga (silahkan) di area-area terbatas seperti di CFD dan komplek perumahaan. Tapi tetap harus menggunakan helm demi menghindari resiko,” jelasnya.
(Yusuf Mugni/ars)