AMERIKA SERIKAT, FOKUSJabar.id: Presiden Donald Trump resmi menjadi pemimpin Amerika Serikat (AS) ketiga yang menghadapi proses pemakzulan setelah Dewan Perwakilan sepakat mendakwa dengan dua pasal pada Rabu (18/12/2019).
Dalam jajak pendapat yang berlangsung Rabu malam setempat, sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump atas penyalahgunaan kekuasaan, sementara itu 197 lainnya menolak.
Setelah 10 jam berdebat dalam rapat, sebanyak 229 anggota Dewan Perwakilan juga sepakat memakzulkan karena dinilai merendahkan kewenangan Kongres.
Baca Juga: Polres Banjar Tangkap Pedagang Kulit Lumpia
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan,” kata Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, di Gedung Kapitol dilansir dari CNN, Kamis (19/12/2019).
Selanjutnya akan disidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.
(Agung)