Jumat 13 Desember 2024

PO Bus Tarif Diatas Batas Normal, Dishub Kota Bandung Bakal Sanksi Berat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Seksi Manajemen Angkutan Dishub Kota Bandung Iya Sunarya mengimbau PO Bus untuk tidak menaikan tarif melebihi batas wajar saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Jika terbukti, pengusaha akan mendapatkan sanksi yang paling berat pencabutan trayek.

“Ini sering dikeluhkan masyarakat, ada PO yang menaikan tarif di atas batas,” ujar Iya saat ditemui di Balai Kota, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Mengenai hal tersebut, pihaknya bakal menempel nomor kepala terminal di setiap angkutan bus. Dengan demikian, masyarakat bisa melapor secara langsung dengan menghubungi nomor tesebut.

Baca Juga: Polres Banjar Gelar Donor Darah

“Jika terjadi (kenaikan tarif di atas batas), catat nomor kontak kepala terminal,PO-nya, nomor polisi angkutan, jam berangkat dan karcisnya jangan sampai hilang agar bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Menurutnya, kenaikan harga tiket di hari-hari besar sering terjadi. Namun, kenaikan tersebut tidak boleh melewati batas wajar.

“Misalkan tarif semula Rp50 ribu menjadi Rp80 ribu. Itu masih wajar,” tambahnya.

Lebih lanjut Iya mengatakan, sanksi akan diberikan oleh pejabat berwenang yaitu pejabat yang mengeluarkan izin. Jika Antar Kota Antar Provonsi (AKAP) dari kementerian serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Dishub Provinsi Jabar.

“Tentu ini menjadi pelanggaran sehingga nanti pejabat yang berwenang bisa mengeluarkan pencabutan SK trayek secara otomtis,” tuturnya.

Selain itu, Dishub Kota Bandung bakal menyiapkan sekitar 200 personel. Salah satu tugasnya untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di sejumlah titik.

“Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik seperti pusat perbelanjaan dan wisata. Kita juga bekerja sama dengan polisi,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/ars)

Berita Terbaru

spot_img