BANDUNG, FOKUSJabar.id: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pemberian hukuman mati tak perlu berdasarkan kehendak masyarakat, seperti yang diutarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.
Menurutnya, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor.
“Hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam undang-undang (UU). Tinggal ditentukan jenis kejahatan korupsi apa yang yang dilakukan,” kata Nasir kutip kompas.com, Selasa (10/12/2019).
“Jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat,” sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga: Jokowi: Jika Masyarakat Berkehendak, Koruptor Bisa Dihukum Mati
Memang tidak semua tindak pidana korupsi yang terancam hukuman mati. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan kepada orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
(Vetra)