HONGKONG, FOKUSJabar.id : Jurnalis Indonesia, Petugas imigrasi Hong Kong mendeportasi pekerja migran Indonesia Yuli Riswati, usai menulis tentang protes pro-demokrasi Hong Kong. Yuli dideportasi karena masalah visa.
Dilansir dari Hong Kong Free Press, Senin (2/12/2019), Yuli Riswati Jurnalis Indonesia merupakan seorang penulis pemenang penghargaan dan pekerja rumah tangga di Hong Kong.
Yuli ditahan Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC) pada Senin (4/11/2019) karena gagal memperpanjang visanya. Menurut pendukungnya, Yuli telah ditekan untuk membatalkan perpanjangan visanya.
Baca Juga: Transformasi Masjid Kampung Janda, Dahulu Mengkhawatirkan Kini Kokoh
Dalam pernyataannya, Yuli mengaku jika seorang petugas imigrasi ‘mengelabui’ dirinya dan mengatakan kepadanya pada Senin pagi, jika pemerintah telah mencoba untuk memanggil pengacara. Tapi dalam kenyataanya hal tersebut tidak ada.
Sebelum meninggalkan CIC, Yuli Jurnalis Indonesia pun disuruh menyetujui keputusan untuk mengirimnya pulang.
“Saya terkejut dan saya benar-benar sangat sedih dengan cara imigrasi memperlakukan saya dan mendeportasi saya. Saya menolak untuk menulis pernyataan palsu seperti itu,” kata Yuli.
Yuli diancam petugas imigrasi dan tidak akan diizinkan untuk kembali ke Indonesia jika tidak menulis pernyataan itu. Yuli pun hanya menulis: “Saya tahu bahwa saya akan kembali ke Indonesia”.
Ia berterima kasih kepada publik atas dukungannya sekaligus sedih dengan orang-orang yang diperlakukan buruk oleh pihak imigrasi CIC.
“Saya merasa sangat tersentuh dengan dukungan Anda. Saya ingin menceritakan apa yang terjadi pada saya, dan situasi apa di CIC,” katanya.
“Banyak teman yang masih ditahan di CIC – kondisinya tidak manusiawi dan tidak adil. Saya berharap orang-orang di Hong Kong dapat menunjukkan keprihatinan tentang situasi mereka. Saya berharap mereka tidak akan menderita lagi. Tolong bantu teman-teman saya di CIC,” tuturnya.
Jurnalis Indonesia Yuli ditangkap di kediamannya pada 23 September karena melampaui masa visa yang berakhir pada 27 Juli. Departemen Imigrasi kemudian memutuskan untuk tidak memberikan bukti terhadapnya di pengadilan.
Yuli pun ditahan dengan alasan tidak punya tempat tinggal. Pernyataan ini ditolak kelompok pendukung dan majikannya.
Yuli memiliki kontrak kerja dua tahun yang berlaku dan dimulai pada bulan Januari. Majikan Yuli pun telah meminta Departemen Imigrasi untuk memperpanjang visa karena mereka akan terus mempekerjakannya.
Biasanya, Departemen Imigrasi akan mengizinkan perpanjangan visa ketika majikan menjelaskan situasinya.
Yuli Riswati menjadi citizen journalist untuk surat kabar Hong Kong berbahasa Indonesia, Migran Pos.
Tahun lalu, ia terpilih sebagai finalis Taiwan Literature Award for Migrants sebagai pengakuan atas pelaporannya tentang kekerasan seksual dan trauma yang dialami oleh pekerja migran Indonesia.
(ars)