spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Sudah Penuhi Aspirasi, Emil Enggan Revisi UMK 2020

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengaku tidak akan merevisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2020 seperti yang diminta oleh serikat buruh yang melakukan aksi, di halaman Gedung Sate Senin (2/12/2019).

    Bahkan Emil menegaskan, tidak akan menemui masa aksi yang menuntut agar Gubernur menghapus point tujuh yang ada dalam SK UMK yang dikeluarkan oleh dirinya Minggu (1/12/2019).

    ” Engga mau sudah itu saja, kan sebelemunya sudah bertemu yang difasilitasi oleh Kapolda Jabar, termasuk Pangdam III/Siliwangi. Jadi tidak ada alasan lagi,” kata Emil, di Bandung Senin (2/12/2019).

    Menurut Emil, meskipun telah menetapkan SK UMK 2020, dia yakin aksi unjuk rasa buruh tetap ada. Kata dia, berdasarkan pengalamannya menjadi kepala daerah, apapun keputusan terkait perburuhan pasti disertai aksi unjuk rasa buruh.

    ” Apapun suratnya, mau SK mau SE, yang namanya demo mah pasti ada. Jadi, jangan digeser substansinya bahwa akan bersih demo, silahkan demo tapi sesuai dengan aturan,” ucap Emil.

    Lebih Lanjut Emil menjelaskan, kebijakannya menetapkan SK UMK 2020 mata-mata untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencegah perusahaan, khususnya perusahaan padat karya hengkang dari Jabar.

    ” Tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK untuk padat karya. Diinisiatifkan perlindunganya, caranya melalui poin yang saya tetapkan,” tutur Emil.

    Sebelumnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengaku, masih kecewa dengan keluranya SK sebab ada satu point yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

    ” Karena point tersebut tidak berpihak pada buruh kami meminta Gubernur menghapus point tujuh yang ada dalam SK UMK 2020,” kata Roy.

    Point tujuh yang di protes oleh buruh tersebut berisi, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK, maka dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar paling lambat 20 Desember 2019.

    Meski begitu Roy mengaku, telah mengapresiasi Gubernu yang berani mengeluarkan SK setelah sebelumnya mengeluarkan SE, pasalnya kata Roy, SK memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dibandingkan dengan SE.

    (AS)

    Berita Terbaru

    spot_img