Jumat 13 Desember 2024

Satpol PP Bandung Amankan Ribuan Minuman Beralkohol

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggerebek 13 titik penjual minuman beralkohol (Minol) ilegal dan oplosan. Hasilnya,13 dus, delapan jerigen, 10 drum tuak dan 1.091 botol berhasil disita. Hal itu dilakukan Satpol PP sejak awal tahun hingga September 2019 lalu dalam kegiatan penegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, Perda Nomor 11 Tahun 2010 sudah cukup ketat mengatur peredaran Minol. Penjual tak bisa mengedarkan tanpa mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

“Masyarakat banyak melaporkan tentang peredaran Minol. Makanya kita juga terus lakukan penindakan,” kata Idris di Grand Pasundan Convention Hotel, Jalan Peta, Kota Bandung, Jumat (29/11/2019).

BACA JUGA : PSBB Usai, 2 Terminal Bis di Kota Bandung Kembali Beroperasi

Idris mengungkapkan, persyaratan untuk menerbitkan ITPMB tidaklah mudah. Namun, masih ada yang nekat tetap berjualan Minol sekalipun tidak memenuhi persyaratan untuk mengantongi ITPMB.

Dia menduga, banyak pengusaha yang memanipulasi nama kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya saat di lapangan. Terlebih masih banyak lokasi yang tidak dimungkinkan untuk keluar ITPMB, tetapi memaksakan untuk berjualan.

Lebih lanjut Idris mengimbau agar masyarakat Kota Bandung agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi peredaran Minol. Dia memastikan Satpol PP Kota Bandung terus bergerak tanpa harus menunggu hari besar, hari raya keagamaan ataupun momentum besar lainnya.

“Izin Minol golongan A itu ITPMB terbit dari pusat. Kalau ada kafe dan restoran yang menjual Minol tolong dicek apakah sudah memiliki ITPMB. Terutama golongan B dan C karena itu kewenangannya ada di pemerintah daerah,” kata dia.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img