BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tembakau Gorila, Jajaran Polres Sumedang menciduk AR (47) di Jalan Surya Atmaja, No 11, Kelurahan Regol, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (23/11/2019). AR adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menginformasikan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu lingting Tembakau Gorila seberat 0,43 gram, satu unit telepon seluler (Ponsel) berikut sim card nya.
“AR digeledah dan diamankan karena kedapatan memiliki Tembakau Gorila yang disimpan di lantai teras depan rumahnya,” kata Trunoyudo, Senin (25/11/2019).
BACA JUGA : ASN Kota Bandung Nekad Mudik, Sanksi Menunggu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
(Martin/LIN)