spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Ketahuan Judi, 7 Pejudi Lintas Daerah Ini Diboyong ke Polres Ciamis

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Satuan Reskrim Polres Ciamis meringkus tujuh pejudi dadu kipyik di Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Senin (25/11/2019). Kepala Polres Ciamis AKBP Bismo Teguh Santoso mengatakan, masih ada lima orang pelaku belum ditangkap karena berhasil melarikan diri saat penggerebegan dilakukan.

    “Semuanya ada 12 orang, tujuh diamankan dan lima lainnya buron. Para pelaku ini berasal dari Ciamis, Pangandaran dan Tasikmalaya,” kata Bismo di Mapolres Ciamis, Selasa (26/11/2019).

    Dia mengatakan bahwa penggerebegan pada aktivitas perjudian itu dilakukan atas dasar laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas tesebut. Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga melakukan penggerebegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Dan benar saja di TKP (di tengah kebun) terdapat aktivitas perjudian jenis dadu kipyik,” kata Bismo.

    Para pejudi menggelar aktivitasnya di tengah kebun di saat malam sudah larut. Hal itu mereka lakukan agar tidak diketahui warga. Aktivitas ini dilakukan para pejudi dua kali dalam seminggu.

    “Di TKP kami amankan lilin, empat buah dadu, satu alat pengocok, tujuh lembar dompet, 80 lembar biting, uang senilai Rp1,5 juta, delapan unit telepon seluler (ponsel), satu lembar lapak dan satu lembar karpet,” kata Bismo.

    Dalam perjudian itu, para pelaku mencari keungtungan, mereka membeli biting mulai harga Rp5 ribu hingga Rp10 ribu kepada bandar. Saat biting yang mereka pasang itu sesuai dengan angka dadu, maka mereka menang sejumlah uang dari bandar.

    “Sebaliknya kalau tidak sesuai, maka bandar yang narik uang,” kata dia.

    Saat ini ketujuh pejudi itu diamankan di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    (Ibenk/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img