BANDUNG, FOKUSJabar.id: Penetapan UMK, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan dan Undang-undang No.13 tentang Ketenagakerjaan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk itu, bruh tidak perlu resan dengan adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakejaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menuturkan, polemik surat edaran terkait UMK sudah didialogkan dengan berbagai pihak. Karena itu, buruh tidak perlu khawatir dengan polemik tersebut karena secara normatif Gubernur dapat menetapkan dan wajib menetapkan UMK.
“Dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan terdahulu yaitu Hanif Dhakiri sebelum masa akhir jabatannya menyebut Gubernur tidak wajib penetapan UMK,” kata Ade saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tutup Pasar Sadang Serang
Polemik yang berkembang di kalangan buruh, lanjut Ade, sebenarnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, serikat buruh sudah mengetahui terkait kalimat yang ada di PP nomor 78 tentang pengupahan, jika Gubernur dapat menetapkan UMK. Begitu pun dalam UU Ketenegakerjaan jika Gubernur dapat menetapkan upah minimum provinsi (UMP), UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Jadi jika ditafsirkan Gubernur tidak wajib penetapan UMK dan dalam undang-undang Gubernur wajib menetapkan UMK. Kemudian yang dibesarkan adalah Gubernur tidak wajib menetapkan,” ucapnya.
Ade mengatakan, yang dipersoalkan pemerintah bukan terkait penetapan atau tidak ditetapkannya UMP, akan tetapi memikirkan bagaimana buruh harus sejahtera serta pengusaha bisa berjalan berkesinambungan.
“Artinya, bagaimana kita mengeluarkan formulasi kebijakan yang berpihak kepada buruh dan perusahaan bisa berjalan secara berkelanjutan,” ujar Ade.
Baca Juga: MPR Minta Masyarakat jadi Garda Terdepan Penanggulangan Covid-19
Dalam perumusan UMK dengan kajian pengupahan dilakukan sejak April, Pemprov melalui Disnakertras Jabar menerima rekomendasi UMK dari masing-masing kepala daerah kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut kemudian di rumuskan dengan dewan pengupahan provinsi untuk mengeluarkan penetapan UMK.
“Hal ini ppun terkadang tetap dijadikan polemik dengan narasi pemerintah provinsi tidak menerima rekomedasi UMK,” tuturnya.
Ade mengaku, untuk UMK tahun 2020, pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno dengan dewan pengupahan. Hasilnya, semua rekomendasi kabupaten/kota sudah diterima.
“Hasil rapat kami serahkan kepada Gubernur untuk memutuskan UMK tahun 2020,” pungkasnya.
(AS/ars)