Kamis 12 Desember 2024

Dituding Ambil Keputusan Sepihak, Trie Mukty Laporkan 7 Anggota DPRD Garut ke Polda Jabar

GARUT,FOKUSJabar.id: Manajer PT Trie Mukty Pertama Putra, Yudi Setia Kurniawan segera melaporkan tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Garut ke Polda Jawa Barat.

Tujuh orang wakil rakyat tersebut (Enan, Deden Sopian, Lulu Gandhi Nan Rajati, Aji Kurnia, Ayi Suryana, Jajang Supriyatna dan Taufik Hidayat) diduga telah menandatangani Berita Acara aksi pemuda dan mahasiswa terkait isu RUU KUHP dan RUU KPK yang memasukan isu lokal Pasar Cibatu.

Yudi menuding, ke-tujuh anggota DPRD yang menerima audensi waktu itu tidak profesional dan rasionalisasinya sebagai wakil rakyat telah hilang.

Baca Juga: Ditabrak Sedan, Satu Penumpang Vespa Meninggal

“Tujuh orang anggota DPRD Garut tanpa uji petik ke lapangan dan check balancing, tiba tiba melakukan persetujuan penganggaran Pasar Cibatu tanpa koordinasi dengan pihak eksekutif dan Trie Mukty,” kata Yudi kepada FOKUSJabar.id, Rabu (20/11/2019).

Parahnya lagi, berita acara tersebut menyebar di lapangan sebagai bentuk propaganda bahwa seolah-olah Pasar Cibatu akan digratiskan oleh DPRD Garut.

“Tentu saja Kami sangat dirugikan,” tegas Yudi.

Menurut dia, tujuh orang anggota DPRD Garut telah gegabah dalam  memutuskannya. Bagaimana tidak, selain tanpa melakukan kajian lapangan juga memutuskan berdasarkan data sepihak.

“Mereka mengambil keputusan tanpa melihat data dari perusahaan,” beber Yudi.

Karenanya, pihaknya segera melaporkan mereka yang telah menandatangi berita acara ke Polda Jawa Barat.

“Kami punya dasar yang kuat. Yakni, MoU pembangunan Pasar Cibatu dan Malangbong,” imbuhnya.

Yudi menampik bahwa Trie Mukty menindas pedagang kecil.

“Yang Kami lakukan itu justru menyelamatkan pedagang kecil dan menindak bandar kios yang nakal,” tutup Yudi.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img