GARUT, FOKUSJabar.id: Kode Etik, Aliansi Garut Bermartabat (Gibas Resort Garut, DPD Laskar Indonesia, PD Gerakan Pemuda Islam, PD Brigade Pemuda Islam dan Gerakan Nusantara Hijau) melaporkan tujuh anggota DPRD Garut ke Ketua dan Badan Kehormatan (BK), Senin (18/11/2019).
Ke-tujuh orang wakil rakyat tersebut, Enan (Wakil Ketua 1 DPRD Garut), Deden Sopian (Ketua Fraksi Partai Golkar), Lulu Ghandi Nan Rajati (Ketua Fraksi Gerindra), Aji Kurnia (Ketua Fraksi PKB), Ayi Suryana (Ketua Fraksi PPP), Jajang Supriatna (Ketua Fraksi PKS) dan Taufik Hidayat (Ketua Fraksi PAN).
Mereka dilaporkan karena dianggap tidak konsekuen menggulirkan hak interpelasi terkait masalahan pasar.
Menanggapi pengaduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aliansi Garut Bermartabat, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh orang legislator, Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat berjanji bakal menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Laskar Agung Macan Ali Jaga Indonesia Lestarikan Budaya Sunda
“ Surat pengaduan tersebut sudaj kami terima. Insya Allah, ditiindaklanjuti berdasarkan Peraturan DPRD Garut No1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) Pasal 78 dan 79,” kata Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Garut, Senin (18/11/2019).
Pihaknya sambung Dadang, akan menunggu disposisi dari pimpinan DPRD selama tujuh hari terhitung sejak pengaduan diterima. Hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat 2.
Dan jika pimpinan DPRD tidak memberikan disposisi, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai Pasal 78 ayat 3.
“ Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli. Laporan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian mereka untuk menjaga agar DPRD berperan sebagaimana fungsinya,” pungkas Dadang.
(Bam’s)