Senin 13 Januari 2025

Polisi Imbau Para Guru untuk Tidak Khawatir dengan UU Perlindungan Anak

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepolisian meminta kepada para guru di Tanah Air untuk tidak terlalu khawatir dengan UU Perlindungan Anak dalam menerapkan sanksi kepada siswa yang kedapatan melanggar aturan sekolah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, ada solusi lain dalam penerapan sanksi kepada para siswa yang melanggar aturan, yakni dengan memberikan sanksi tanpa kontak fisik.

Sanksi tanpa kontak fisik bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang bisa memotivasi dan sanksi yang bisa menumbuhkan kreativitas kepada siswa. Setelah itu baru sanksi yang membentuk fisik siswa.

Baca Juga: Belajar di Rumah Jadi Tantangan Bagi Guru

“Tapi, sanksi juga harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan siswa oleh siswa yang melakukan pelanggaran tersebut,” kata Ade, kutip Indozone.id, Jumat (15/11/2019).

Apabila beberapa sanksi yang sudah dijalankan namun tak membuat siswa itu tidak berubah, maka pihak sekolah bisa berikan sanksi dengan tindakan tegas.

“Contohnya seperti skorsing atau dikeluarkan serta dipindahkan dari sekolah tersebut,” lanjutnya.

Diketahui, Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bisa memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan terhadap anak.

Tapi, di satu sisi undang-undang tersebut membuat kalangan guru khawatir. Mereka menganggap UU itu mengkriminalisasi mereka dalam memberikan sanksi terhadap anak didiknya.

(Vetra)

Berita Terbaru

spot_img