CIAMIS, FOKUSJabar.id: Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis tangkap Aan Gunawan (53) seorang ASN Lapas Kelas IIB Ciamis dan Adi Faizal Rahman, warga Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung. Kedua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, ditangkapnya dua pelaku yang salah satunya adalah ASN lapas pembawa sabu-sabu tersebut berkat adanya laporan masyarakat kepada Polisi.
“Setelah mendapat laporan ada dua orang yang mencurigakan seperti sedang bertransaksi narkoba di sebuah warung kupat tahu depan Lapas, anggota langsung menindaklanjutinya,” ujar Bismo, Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA : Pemkot Bandung Lakukan Simulasi New Normal di Tiga Mal
Bismo menuturkan, saat anggota Resort Narkoba mendatangi warung kupat tahu tersebut, ada dua orang yang gerak-geriknya sangat mencurigakan.
“Kedua orang yang mencurigakan itu digeledah oleh anggota kami dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Bismo mengatakan, setelah kedua tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti, keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Ciamis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka kami sita barang bukti sabu-sabu 5 paket kecil, 7 paket sedang, 1 paket besar dengan total 51 gram,” jelasnya.
(Husen Maharaja/ars)