Jumat 13 Desember 2024

Kejar Target, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor mulai 10 November hingga 10 Desember 2019.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, tujuan hal tersebut dilakukan untuk mengejar target Rp800 miliar di tahun 2019. Kata Hening, aturan ini juga sudah dilakukan dengan semacam FGD dengan mengundang Gaikindo dan AISI.

“Mereka menyampaikan triwulan ketiga itu baru 730.000 dari target 1,1 juta kendaraan penjualan nasional. Sehingga maksimal hanya satu juta jadi ada ada deviasi 100.000 ribu. Kami membayangkan itu akan berimbas ke pendapatan Jabar yang harus kami kejar itu, kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen,” ujar Hening di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (6/11/2019).

BACA JUGA: Diduga Terlilit Utang Nana Warga Pangandaran Gantung Diri 

Hening mengatakan, gerakan bebas denda ini khusus untuk pajak kendaraan bermotor bukan BBN. Di mana penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk penunggak di atas lima tahun. Nantinya, penunggak hanya perlu membayar empat tahun pokok pajak tanpa denda.

“Jadi yang kena (denda) pajak kendaraan bermotor bagi yang misalnya sudah 5 tahun atau lebih sampai 10 tahun gak bayar. Jadi dapat semacam amnesti gitu ya, cukup bayar 4 tahun pokoknya saja, denda enggak usah,” ucap dia.

Hening melanjutkan, pembayaran dapat dilakukan mulai tanggal 10 November nanti via e-Samsat atau samsat jebred. Kendati demikian, untuk pengurusan penggantian STNK baru tetap harus dilakukan penunggak pajak.

“Jadi ketika ganti STNK kan harus ke kantor Induk, nah itu tetap bayar yang 1 tahun ke depan. Jadi yang ke belakang dipotong 1 tahun, 4 tahun saja (bayarnya) denda semua dikosongkan,” kata dia.

BACA JUGA: Dampak Corona, 48.289 Pekerja Pariwisata di Jabar Dirumahkan

Hening mengatakan, sedikitnya 4,9 juta kendaraan bermotor di Jabar saat ini yang tidak melakukan daftar ulang STNK. Jumlah tersebut, bisa jadi berkurang dengan berbagai faktor seperti kehilangan, penyitaan leasing, rusak berat.

Karena itu pihaknya melihat adanya potensi pendapatan pajak dengan target pemasukan mencapai Rp800 miliar dari satu bulan program tersebut. Terlebih saat ini realisasi pendapatan dari sektor pajak baru mencapai 83 persen dari target Rp 20 triliun.

“Baru 83% sampai dengan hari ini, 83% itu kan ada deviasi, harusnya 85 persen. Tahun ini dari APBD murni ada Rp 19 triliun, jadi Rp 20 triliun karena tambah Rp 800 miliar,” tutur dia.

(AS/ars)

Berita Terbaru

spot_img