spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    PWI Ciamis: Pemerintah Desa Harus Tahu Undang-Undang Pers

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Sebagai lembaga yang sering didatangi wartawan, Pemerintah Desa harus faham Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta faham Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Hal itu diungkapkan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Ciamis, Banjar, Pangandaran Subagja Hamara saat menjadai salah satu pemateri pada Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Bungursari, Kecamatan Pamarican, dan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Banjar Anyar, Kabupaten Ciamis, Kamis (19/9/2019).

    ” Kepala desa dan perangkatnya juga harus faham Undang-Undang tentang Pers dan tidak ada salahnya faham juga Kode Etik Jurnalistik. Supaya mereka tidak takut kalau didatangi wartawan,” ujar Bagja, panggilan akrab Subagja Hamara.

    Menurutnya, benar bahwa di dalam Undang-Undang Pers disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Lantaran, jelasnya, kemerdekaan pers merupakan unsur penting untuk menciptakan kehidupan yang demokratis.

    ” Tetapi, orang tidak bisa semena-mena membuat perusahaan pers. Perusahaan persnya harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawannya juga harus ikut organisasi profesi wartawan yang diakui Dewan Pers dan harus ikut uji kompetensi wartawan,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, pihaknya banyak menerima pengaduan dari kepala desa dan perangkatnya yang resah oleh ulah wartawan yang meminta uang bahkan berani memeras.

    Dia mengatakan, dugaan pemerasan yang biasanya dilakukan oleh oknum wartawan adalah mendatangi kantor desa dengan dalih untuk menanyakan realisasi pembangunan fisik desa, dan program lainnya yang mengalami keterlambatan.

    ” Yang diceritakan desa itu seperti itu. Ujung-ujungnya mereka si oknum wartawan itu meminta uang jatah. Dan selanjutnya desa ditakut-takuti akan dilaporkan ke kepolisian jika tidak memberikan jatahnya,” ujar Bagja.

    Menurutnya, sesuai kode etik jurnalistik wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dijelaskan juga bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya dan tidak menerima suap.

    ” Jika ada wartawan sudah berani memeras, laporkan saja ke Kepolisian,” ujarnya.

    (Ibenk/DH)

    Berita Terbaru

    spot_img