spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Kuasa Hukum, Oded Selalu Berkoordimasi dengan Mendagri Dan Gubernur

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa langkah Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengangkat Ema Sumarna menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Bandung sudah sesuai aturan. Bahkan telah dikomunikasikan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.

    “Bahwa permohonan penggantian sudah didasarkan pada surat yang dilayangkan pak wali ke Mendagri. Argumentasinya yang berdasarkan pada kewenangan sesuai dengan ketentuan pasal 127 pasal 115 bahwa wali kota memiliki wewenang memilih satu di antara tiga,” kata Bambang di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Senin (26/8/2019).

    Bambang menuturkan, dalam Pasal 127 ayat (3) PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur.

    Begitu pun seperti yang tertera pada Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Bambang memaparkan, pada Pasal 115 ayat (4) dinyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Oded sebagai Wali Kota Bandung yang dilantik pada 20 September 2018 dapat memilih satu dari tiga nama calon hasil dari panitia seleksi untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejanat pimpinan tinggi pratama.

    Pada poin berikutnya di ayat (5) dinyatakan, khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur.

    “Koordinasi yang dilakukan oleh wali kota ini sudah sesuai dengan amanat surat Mendagri untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur. Koordinasi lisan menurut pak wali sudah dilakukan, koordinasi tertulis juga sudah dilakukan. Maka apalagi yang harus ditempuh oleh wali kota dari sisi etika birokrasi dan dari sisi kecermatan,” kata dia.

    Selain itu, Bambang menyatakan, pengangkatan dan pelantikan Ema juga dilakukan setelah Oded menjabat Wali Kota Bandung lebih dari 6 bulan. Langkah ini sudah sesuai dengan aturan yang tertera tentang Pilkada.

    “Pak wali itu kan menunggu sampai dengan enam bulan setelah dilantik. Itu justru pak wali lebih memperhatikan aspek kecermatan,” kata dia.

    Bambang kembali mengungkapkan, dari hasil panitia seleksi juga menunjukan bahwa sosok Ema Sumarna lebih layak karena menempati peringkat pertama dengan bobot nilai 81.654, lalu M. Salman Fauzi meraih nilai 80.764, dan Benny Bachtiar dengan nilai 80.383.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img