GARUT,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Asep Mulyana mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kampung Pasanggarahan Tongoh, Desa/Kecamatan Cilawu.
Pasalnya, pembangunan tersebut belum mengantongi Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami minta Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menghentikan pembangunan SPBU di Cilawu, karena IPPT dan IMB nya belum selesai,” kata Asep Mulyana, Jumat (23/8/2019).
Dia meminta pemilik perusahaan melengkapi perizinannya terlebih dulu sebelum melaksanakan pembangunan. Dengan begitu, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat kecil.
BACA JUGA: Polda Jabar Tangkap Sepasang Pemeran Video Syur Yang Viral
“ Kita sedang menegakkan Perda bangunan tak berizin. Pengusaha jangan seenaknya saja. Belum beres surat izin, tapi sudah berani membangun,” tegas anggota DPRD Garut dua periode ini.
Selain SPBU, dia pun bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada sejumlah bangunan yang tak mengantongi izin.
“ Saya minta Satpol PP segera mengambil tindakan dan tegas menghentikan pembangunan yang tak memiliki izin,” pungkas Asep.
(Bam’s)