spot_imgspot_img
Jumat 15 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bayar Pajak Jatuh Tempo Didenda 2 Persen

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya mengingatkan kepada para wajib pajak agar membayar pajak sebelum jatuh tempo. Hal itu agar terhindar dari denda. BPPD Kota Bandung telah bekerjasama dengan sejumlah pihak agar mempermudah para wajib pajak membayar kewajibannya. Salah satunya bekerjasama dengan bank bjb.

“Kita bekerjasama dengan bjb. Bisa membayar lewat teller, Anjungan Tunai Mandiri(ATM), e–banking. Ada juga beberapa channel kita buka, seperti melalui Tokopedia, Kantor Pos, dan Bukalapak,” kata Arief di acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (8/8/2019).

Untuk Pajak Bumi dan bangunan (PBB), kata Arief, akan jatuh tempo pada 30 September. Jika melewati waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Hal itu pun berlaku untuk pajak air dan tanah.

Sedangkan untuk pengusaha restoran atau hotel, batas akhir pembayarannya per tanggal 15 setiap bulannya. Jika melewati batas waktu tersebut didenda 2 persen dan akan dikenakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Jabatan serta denda 25 persen jika terlambat sampai 2 bulan.

“BPPD mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pembayaran tidak mendekati jatuh tempo, sehingga pelayanan lebih maksimal,” jelas dia.

Tahun 2019 ini Pemkot Bandung menargetkan meraih pajak sebesar Rp2,56 trilyun. Hingga saat ini baru tercapai sekitar Rp1,4 trilyun atau sekitar 48 persen dari target.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan bank bjb Haris S. Sinaga mengatakan bahwa sebagai bank daerah, bjb berusaha untuk membantu pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

“bank bjb telah menjalin kemitraan dengan Indomaret, Tokopedia dan Bukalapak. Sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat tidak membayar pajak,” kata Haris.

Dengan fasilitas tersebut, masyarakat akan lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak. Masyarakat tidak perlu antre di bank, cukup dengan smartphone atau datang ke chanel yang sudah berkolaborasi mempermudah pembayar pajak.

“Masyarakat ternyata cukup antusias dengan layanan ini. Terlebih bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja secara real time,” kata dia.

Selain PBB, bank bjb juga memfasilitasi masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan. bjb pun berusaha memperluas kemitraan demi memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, sepertihalnya penjajakan kerja sama dengan Go Pay.

(Yusuf Mugni/LIN)

spot_img

Berita Terbaru