spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Siswi tak Mampu Tetap Harus Bayar DSP Rp3.3 juta di SMK I Ciamis

    CIAMIS, FOKUSJabar.id : Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) di SMK Negeri I Ciamis ternyata berlaku juga bagi Amalia Oktaviani warga Lingkungan Cimandala, Kelurahan Benteng ini  tergolong anak dari keluarga kurang mampu. Hal Ini dibuktikan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

    Meski sudah memiliki KIS bukan berarti bebas dari sumbangan dana pendidikan. SMK Negeri 1 Ciamis tetap mewajibakan Amalia dan siswa baru lainnya untuk membayar  sumbangan dana pendidikan sekitar sebesar Rp3.350.000.

    Orangtua Amalia, Imas berharap ada keringanan pembayaran sumbangan dana pendidikan. Dia mencoba melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan kelurahan setempat. Sebagai penguat bukti bahwa mereka keluarga tidak mampu. Namun tetap saja pihak sekolah tidak bisa meringankan atau menghapus sumbangan dana pendidikan bagi Amalia.

    “Kami tetap harus membayarnya. Sudah kami bayar setengahnya. Bisa dicicil,” kata Imas, Senin (29/7/2019).

    Meski begitu, Imas masih mengucapkan syukur karena pembayaran sumbangan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Ciamis masih bisa dicicil. Dia akan tetap mengusahakan uang untuk pembayaran dana tersebut sampai lunas. Imas tidak mau pendidikan anaknya terhambat akibat tidak membayar biaya sekolah.

    “Daripada anak yang menjadi korban dan pendidikannya terhambat saya lebih baik pinjam uang dulu ke saudara atau tetangga,” kata Imas.

    Keluarga Amalia merasa kecewa atas ketetapan SMK Negeri 1 Ciamis yang tidak membedakan miskin ataupun kaya. Padahal Amalia benar-benar tidak mampu. Amalia juga sudah ditinggal pergi ayahnya sejak 10 tahun yang lalu.

    Paman dari Amalia, Eka Muntaha sempat mendatangi SMK Negeri 1 Ciamis. Meminta penjelasan tentang sumbangan dana pendidikan. Serta meminta agar saudaranya diringankan atas pembayaran sumbangan dana pendidikan.

    “Percuma jika semua disamakan. Bagi yang berprestasi, yang miskin, harusnya ada pembeda,” kata Eka.

    Sebelumnya, bagian Tata Usaha SMK Negeri 1 Ciamis Rahmat menegaskan, KIS bukanlah jaminan untuk Amalia bebas dari sumbangan dana pendidikan. Karena sumbangan dana pendidikan adalah syarat siswa untuk masuk di SMK Negeri 1 Ciamis.

    “Semua siswa disamakan karena itu adalah salah satu syarat masuk,” kata Rahmat, kepada FOKUSJabar.id, pekan lalu.

    Tetapi, kata Rahmat, ke depannya KIS bisa menjadi salah satu dasar atau syarat seorang siswa mendapat keringanan biaya pendidikan atau mendapat beasiswa.

    Dia menjelaskan, dana sumbangan pendidikan sebesar Rp2.000.000. Ditambah Rp1.350.000 yang rinciannya untuk simpanan koperasi, simpanan kunjungan industri. Menurutnya, uang tersebut sebagai cicilan lantaran apabila pembayaran disekaliguskan akan memberatkan siswanya sendiri.

    (Ibenk/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img