GARUT,FOKUSJabar.id: Masyarakat Kabupaten Garut mengeluhkan layanan pengurusan/pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Mereka menilai tidak maksimal dengan membatasi jumlah nomor antrean.
” Setiap datang ke kantor Disdukcapil, saya selalu tidak kebagian mendapatkan nomor antrean karena petugas hanya melayai 100 orang warga saja,” kata salah seorang warga Kecamatan Cisewu.
Menurut anggota DPRD Garut dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Tatang Sumirat, jika ketersediaan blanko KTP memadai di kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, kenapa harus dibatasi 100 antrean.
Baca Juga: Sediakan Wifi Gratis, Babinsa Koramil 1309 Jemput Siswa Yang Belajar
“ Jika pelayanan seperti ini tentunya tidak akan pernah ada perubahan pelayanan prima kepada masyarakat. Terlebih warga dari pelosok pedesaan Garut Selatan, mereka harus bolak balik atau menginap berhari-hari hanya untuk mengurus pembuatan e-KTP,” ucapnya kepada FOKUSJabar.id, Jumat (26/7/2019).
Tatang menyarankan, jika si-pemohon melebihi 100 orang, dinas tersebut membuka loket tambahan karena masyarakat sangat membutuhkannya untuk urusan pekerjaan dan perbankan.
Dengan sistem pelayanan seperti ini, dia menuding pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lebih parah dari sebelumnya. Apakah ketersediaan pegawai yang kurang atau memang tidak memiliki niatan baik untuk melakukan perubahan pelayanan prima kepada publik.
“ Ditambah harus ada Kartu Keluarga (KK) asli, padahal Surat Keterangan (Suket) sudah ada. Memang aneh kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut. Coba berpikir dengan akal sehat, mereka jauh-jauh dari Cisewu hanya bawa suket dan antrean habis,” tegasnya.
“ Jangan hanya duduk di kantor, petugas coba turun ke pelosok pedesaan yang jauh dari perkotaan untuk melihat kondisi masyarakat. Pakai akal sehat dan buka nurani kebijakanya demi citra pelayanan Pemkab Garut,” tutup Ketua Fraksi Gerindra DPRD Garut.
(Andian/Bam’s)