spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    PPDI Pertanyakan Oknum Wartawan “Pemeras” Bisa Bebas

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Sekjen PPDI Kabupaten Ciamis Ahmad Himawan mempertanyakan proses hukum oknum wartawan yang diduga memeras pengusaha kecil (Pengusaha Kue Bolu) yang bisa bebas dari jeratan hukum.

    Padahal oknum wartawan tersebut telah diancam hukuman 4 Tahun penjara.

    Menurut Ahmad, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk  terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polres Ciamis.

    “Dengan dasar apa pihak kepolisian bisa membebaskan tersangka pemerasan itu,” kata dia.

    Kalau seperti ini (bebas) kata dia, bukan tidak mungkin ke depan akan ada lagi oknum-oknum wartawan yang melakukan perbuatan serupa.

    “Tidak ada efek jera,” jelas dia.

    Lebih lanjut Ahmad meminta Kapolres Ciamis menjelaskan alasan dibebaskannya oknum itu.

    “Saya meminta Pak Kapolres Ciamis menjelaskan agar  masyarakat tidak bertanya-tanya,” tutur Ahmad.

    Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Ciamis Deni Hamdani mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah melakukan proses hukum terhadap para pelaku pemerasan tersebut.

    “PWI tetap konsisten dengan penertiban wartawan abal-abal dan sangat mengapresiasi kinerja Polisi yang telah menangkap oknum wartawan pelanggar hukum,” jelas Deni.

    Kaitannya dengan  informasi oknum wartawan pelaku pemerasan sudah beraktivitas kembali, pokisi harus bisa menjelaskannya ke publik. Hal itu penting agar tidak ada prasangka negatif terhadap institusi kepolisian.

    Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto mengatakan, tersangka oknum wartawan pelaku pemerasan itu bukan dibebaskan tetapi dilakukan penangguhan penahanan karena sesuai Pasal 31 KUHP yaitu tersangka, keluarga atau pengacara berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan dengan jaminan orang, barang dalam hal ini penjamin merupakan keluarga pelaku dan pelaku proaktif dalam melaksanakan wajib lapor.

    “Dalam permohonan itu mencantumkan pelaku tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.

    (Husen Maharaja/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img