spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 309 APK

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung usai menertibkan sebanyak 309 Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (6/3/2019) kemarin.

    Jumlah tersebut terdiri dari 205 buah baliho, banner, dan spanduk, 2 buah bando, dan 2 buah reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Seluruh APK yang ditertibkan dari 18 titik jalur protokol.

    Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengatakan, jumlah itu belum termasuk APK hasil penertiban aparat kewilayahan. Beberapa di antaranya yaitu di Ujungberung, Bandung Kulon, Rancasari, Regol, dan Andir.

    Petugas mencopot APK melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Sejumlah APK yang ditertibkan juga mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat.

    “ Yang ditertibkan ini yang mengganggu ketertiban, keindahan, dan estetika kota, melanggar perda K3, atau dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti di pohon, tiang listrik, di atas trotoar atau badan jalan sehingga menghalangi rambu lalu lintas sehingga membahayakan,” katanya.

    Tatan mengatakan, penertiban APK terus berlanjut. Secara reguler Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung akan menyisir ke jalan-jalan kota dan provinsi.

    “ Kita akan tertibkan secara bertahap sampai masa tenang nanti,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img