spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Tertibkan APK, Satpol PP Kota Bandung Terjunkan 818 Personel di 18 Titik

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung siap menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Sebanyak 818 personel akan disebar ke 18 titik utama di seluruh wilayah Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) besok.

    Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP Kota Bandung Krinda Hamidipraja mengungkapkan, jalur-jalur protokol, seperti jalan kota dan provinsi menjadi titik-titik utama. Untuk di jalur-jalur wilayah, pihaknya bekerjasama dengan para camat untuk membantu menertibkan.

    Sebanyak 818 personel itu terdiri dari 345 Satpol PP, 383 Pekerja Harian Lepas (PHL), dan 90 Linmas (Perlindungan Masyarakat). Sementara itu, ada 10-30 orang yang akan bertugas di jalan-jalan kewilayahan dan gang.

    “Kami sudah membagi tugas. Jalan protokol oleh Satpol PP, di gang itu oleh kecamatan,” jelas Krinda di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (5/3/2019).

    Selama ini, kata dia, telah rutin menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun pelanggaran pemasangan APK masih banyak terjadi.

    Padahal, KPU telah menerbitkan aturan yang jelas tentang prosedur pemasangan APK.

    “Kami banyak menerima laporan dari masyarakat. Biasanya kami FGD (Focus Group Discussion) dulu apakah sesuai aturan, APK itu melanggar atau tidak, baru kita tindaklanjuti, ” jelas dia.

    Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1096 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu Tahun 2019, ada beberapa hal yang diatur terkait APK, mulai dari bahan, desain, materi, hingga lokasi pemasangan.

    Ada empat lokasi yang dilarang dipasang APK, seperti tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

    Tidak hanya itu, pemasangan APK pun harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.

    “Seharusnya para peserta Pemilu sudah paham soal ini, apalagi sudah ada juknisnya di KPU. Tapi nyatanya masih ada saja yang bandel,” keluh dia.

    Nantinya, semua hasil penertiban disimpan di gudang milik Satpol PP. Jika ada partai politik atau peserta Pemilu yang akan mengklaim APK tersebut, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Bandung.

    “Kami ada dua gudang, yakni di Martanagara dan di Pasirluyu. Silakan kalau mau diambil, semua kami simpan, tidak dibuang, ” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img