spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung dan Bawaslu Segera Tertibkan APK

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Rabu (6/3/2019) mendatang.

    Selain menegakan aturan, langkah itu dilakukan untuk menjaga estetika Kota Bandung.

    Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah menginstruksikan kepada para petugas untuk tidak tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditertibkan.

    “Pemkot Bandung akan hadir bersama KPU, Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK,” tegas Yana pada Rakor penertiban APK di Bandung, Senin (4/3/2019).

    Pihaknya berharap agar aparat kewilayahan bisa menjadi mata dan telinganya Pemkot. Terlebih ini (APK tak sesuai aturan) telah dikeluhkan masyarakat.

    Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang sudah terbangun, khususnya perihal regulasi kampanye.

    “Kami sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan. Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK dilakukan sesuai regulasi. Tak sesuai aturan maka kami tertibkan,” kata Zacky.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak pemasangan APK, yakni tidak dipasang pada tempat seharusnya.

    “Padahal regulasi pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU No 23/2018,” jelas Suharti.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img