Selain Iwa, KPK menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yakni mantan Kadis Bina Marga Pemprov Jabar M Guntoro, staf Bina Marga Yani Firman, Kadiskar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor, Asep Buhori, Daryanto, Kuswayan, dan Kadis DPMPTSP Jabar Dadang Mohammad.
Para saksi hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.
BACA JUGA:
Kejuaraan TSC 2024 Cetak Atlet Taekwondo Berprestasi
“Saksi yang kita panggil delapan orang yang mulia,” kata jaksa KPK I Wayan Riana saat ditanya majelis soal jumlah saksi yang dihadirkan.
Kemudian jaksa KPK pun memanggil kedelapan orang saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
Seperti diketahui, nama Iwa disebut-sebut menerima dana Rp1 M terkait rekomendasi Raperda RDTR pembangunam Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar.
(Achmad Nugraha/LIN)