CIAMIS, FOKUSJabar.id: Masyarakat khususnya para pelajar atau kaum Millenial harus mengetahui besaran jasa raharja bila mengalami suatu kecelakaan lalulintas
.Demikian dikatakan Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Ciamis Iptu. Asep Prayatna. RT Dihadapan siswa SMK Al- Huda Turalak Ciamis. Kamis (24/1/2019).
Asep meuturkan,kecalakaan tidak bisa diprediksi kapan itu akan terjadi sehingga kita para pengemudi kendaraan bermotor harus selalu berhati-hati agar kejadian tersebut tidak menimpa kita semua. “
Namun kalaupun kita sudah hati-hati tetapi kecelakaan terjadi itu merupakan musibah yang tidak bisa dihindari lagi,” ucapnya.
Asep mengatakan, bila suatu saat para pengendara mengalami kecelakaan agar bisa mendapatkan jasa raharja pengendara dijalan raya harus melengkapi surat-surat kendaraanya dan SIM.
“Kalau pengendara yang mengalami kecelakaan surat-surat kendaraanya lengkap dan mempunyai SIM pihak jasa raharja pasti akan memberikan bantuan terhadap korban kecelakaan itu,” jelasnya.
Asep melanjutkan, adapun besaran jumalah Jasa Raharja yang akan diterima para korban kecelakan lalulintas darat,laut. udara berdasarkan peraturan menteri keuangan RI No 15&16/PMK 010/2017 Tanggal 17 Pebruari 2017 adalah untuk korban meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetap (Maximal) Rp 50 juta, perawatan (Maximal) Rp 20 juta, penggantian penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian P3K Rp 1 juta, . manfaat tambahan biaya Ambulance Rp 500.00.
(Husen Maharaja /Dar)



