spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Bupati Bandung Barat Terancam Pidana 3 Tahun

    BANDUNG BARAT, FOKUSJabar.id : Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terancam dikenakan Pasal 282 jo 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal dugaan pengarahan guru honorer untuk memilih dua anggota keluarganya yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).

    Dugaan arahan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 22 detik yang viral di media sosial (medsos). Dia seperti ingin mengkampanyekan seorang Caleg. Dugaan pelanggaran itu tengah dikaji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB.

    Jika hasil kajian bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Aa Umbara terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, dia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

    Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, dalam aturan tertera jelas bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

    ” Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000. Itu sesuai dengan larangan di pasal 282,” jelas Cecep melalui sambungan telpon, Kamis (27/12/2018).

    Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah menambahkan, pihaknya masih mengkaji video viral Aa Umbara yang diduga mengkampanyekan Caleg.

    “Karena kita tidak bisa sembarangan menentukan sebuah kasus, tapi harus ada tahap kajian terlebih dahulu bersama sentra Gakumdu. Baru setelah itu bisa menentukan dugaan pasal yang dilanggarnya,” katanya.

    Namun, dirinya menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang digaji oleh uang negara termasuk Bupati dilarang mengkampanyekan seseorang. Kecuali yang bersangkutan mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye.

    “Pakai baju ASN (seragam) atau tidak itu sebagai pejabat negara ada larangan untuk berkampanye, kecuali hari libur atau hari dia cuti. Itu baru boleh berkampanye,” tegasnya.

    Sekedar informasi, anak kandung Aa Umbara, yakni Riyan Firmansyah yang maju sebagai Bacaleg DPR RI dan adik kandungnya, Usep Sukarna yang maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam video viral, dua nama itu disebut-sebut sang Bupati.

    (Achmad Nugraha/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img