spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Polres Cimahi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Nasabah Bank

    CIMAHI, FOKUSJabar.id : Jajaran Satreskrim Polres Cimahi bekuk komplotan pelaku pencurian spesialis nasabah bank di Kota Bandung. Ada delapan maling yang diamankan petugas.

    Foto Achmad Nugraha

    Ke-delapan pelaku itu yakni, DH, VA, TA, AA, NA, BA, AS dan AM. Khusus DH dan VA, keduanya dihadiahi masing-masing dua timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.

    Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku ialah dengan menggembosi kendaraan roda empat yang ditumpangi nasabah. Setelah berhenti, pelaku kemudian melakukan aksinya.

    ” Modusnya itu gembos ban, kemudian kalau bisa buka pintu mobil. Kalau gak bisa, dipecah kacanya, kalau gak bisa juga pelaku melakukan tindakan kekerasan. Baru ambil barangnya,” ungkapnya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (28/11/2018).

    Khusus di wilayah hukum Polres Cimahi, ada dua lokasi yang pernah jadi target para pelaku. Pertama di Kampung Caringin, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Uang yang digasak pelaku saat itu mencapai Rp250 juta.

    Kemudian lokasi kedua di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Kampung Cilumbeur, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB. Pelaku berhasil menggasak uang nasabah sebanyak Rp500 juta.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rusdy, selain dua lokasi itu, mereka juga telah melakukan aksinya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, Cianjur, Subang dan Purwakarta.

    “Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya lebih dari 10  kali. Tapi masih kami dalami kemungkinan adanya TKP (tempat kejadian perkara) dan dan pelaku lain,” tegasnya.

    Dalam melakukan aksinya, kedelapan pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Lima pelaku merupakan eksekutor, yakni ada yang bertugas untuk memantau situasi di lokasi yang telah ditargetkan dan ada yang membuntuti korban hingga melakukan aksi pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas sebagai penadah.

    Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    (Achmad Nugraha/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img