spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Belum Ada Tindakan Terhadap APK Ilegal, Ini Kata Bawaslu Cimahi

    CIMAHI, FOKUSJabar.id: Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy mengatakan, penertiban APK milik partai politik maupun para caleg menjadi kewenangan dari Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

    Pihaknya mengaku ragu untuk menertibkan APK karena takut melewati kewenangan yang berlaku, sehingga terkesan ada pembiaran.

    “Tapi saat ini Satpol PP tidak perlu ragu, terlebih kita merujuk UU nomor 7 pasal 298 tentang Pemilu, di mana pemasangan APK perlu memperhatikan estetika dan etika. Jadi Satpol PP bisa menertibkan APK yang melanggar dengan dasar Perda K3,” kata Jusa, Rabu (7/11/2018).

    Dia mengaku bahwa hingga saat ini Bawaslu Kota Cimahi terus menginventarisasi jumlah dan titik pemasangan APK yang tak sesuai ketentuan KPU RI.

    (Achmad Nugraha/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img