GARUT,FOKUSJabar.id: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut sejak tahun 2013 hingga November 2018 belum mengalami kenaikan tarif.
Atas dasar itu, Plh Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Intan Garut Doni Suryadi berencana menaikan tarif per 1 Desember 2018 dari Rp2.100 menjadi Rp3.120 per meter kubik.
“Rencana kenaikan tarif berlaku 1 Desember 2018 yang dibayarkan per 1 Januari 2019,” kata Doni Suryadi kepada FOKUSJabar, Jumat (2/11/2018).
BACA JUGA:
Relasi Historis Picu Perkembangan Islam di Eropa
Dia mengatakan bahwa Bupati Garut Rudy Gunawan menyetujui saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) agar tarif air minum PDAM Tirta Intan disesuaikan untuk menutupi biaya operasional (full cost recovery).
“Tarif air minum harus memenuhi biaya pokok, biaya produksi dan investasi. Karenanya Pak Bupati menyetujui saran BPKP Perwakilan Jabar dan BPPSPAM Kementerian PUPR agar tarif-nya disesuaikan,” ungkap Doni.
Selain itu, dia juga mesti memberikan pelayanan yang baik dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil.
“Semua itu tentu saja memerlukan investasi yang cukup. Salah satunya dengan menaikan tarif,” pungkas Doni.
(Bam’s)